Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU: Perkuat Pelindungan Jurnalis dari Kekerasan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis tentang Pelindungan Kemerdekaan Pers pada Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat benteng pertahanan bagi para jurnalis dari berbagai ancaman dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026
Sinergi Dua Lembaga Negara
Nota Kesepahaman dengan nomor 01/DP/MoU/2026 dan 001/KL.00-MoU/I/2026 ini lahir dari kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dewan Pers, sebagai lembaga independen pengembang kehidupan pers nasional, bersinergi dengan Komnas HAM yang memiliki fungsi pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
“PARA PIHAK sepakat untuk menjalin hubungan kerja sama dalam pelindungan kemerdekaan pers dari ancaman dan kekerasan dalam melaksanakan kerja jurnalistik,” bunyi salah satu poin dalam kesepakatan tersebut.
Ruang Lingkup dan Poin Penting Kerja Sama
Kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini mencakup lima poin krusial untuk mengoptimalkan pelindungan pers:
Koordinasi & Konsultasi: Membangun saluran komunikasi intensif terkait pelindungan jurnalis.
Pertukaran Data: Berbagi informasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mempercepat penanganan kasus.
Riset & Sosialisasi: Melakukan pengkajian, penelitian, serta penyuluhan bersama mengenai hak-hak jurnalis.
Pengembangan SDM: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.
Kegiatan Strategis Lainnya: Mencakup kerja sama tambahan sesuai kesepakatan bersama.
Implementasi hingga Tingkat Daerah
[cite_start]Agar kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, Dewan Pers dan Komnas HAM berkomitmen melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah agar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di bawahnya.
Pelaksanaan teknis dari MoU ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih mendetail.
Terkait pembiayaan, segala beban anggaran akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
BACA JUGA
