Dewan Pers Meminta Pengalihan Tahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar untuk Memudahkan Proses Pemeriksaan

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian serius dari Dewan Pers.

Langkah Kejagung yang menyebut Tian terlibat dalam “permufakatan jahat” untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi komoditas strategis seperti CPO, timah, dan impor gula, kini memasuki ranah sensitif antara penegakan hukum dan kebebasan pers.

Dewan Pers secara aktif turun tangan. Setelah bertemu Jaksa Agung pada 22 April, giliran Kejaksaan Agung yang datang ke kantor Dewan Pers pada Kamis (24/4) untuk menyerahkan berkas-berkas kasus Tian.

BACA JUGA :

Dalam keterangan tertulisnya, Dewan Pers menyampaikan lima poin peting yang menjadi perhatian

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga samasama saling menghormati kewenangan masing-masing.

5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses