Dewan Pers Tetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Pers resmi mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence(AI) dalam industri pers tetap sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menghormati hak-hak publik.
Terdapat VIII Bab dengan 10 Pasal yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta, 22 Januari 2025
Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Disusun Sejak April
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
BACA JUGA :
Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Tetap Sesuai Prinsip Jurnalistik
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung (MA)
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam siaran persnya.
BACA JUGA

