BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle ikut menyoroti terkait pajak hiburan yang cukup tinggi.

Pasalnya, jika di Jakarta ditetapkan sebesar 40 persen, di Balikpapan justru lebih tinggi yakni 60 persen. Ia menyadari penerapan regulasi melalui Perda No.6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan itu dianggap seperti merampok dari pengusaha dan masyarakat.

“Ini salahnya kalau di daerah terlalu latah tanpa ada kajian dasarnya kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen, itu namanya merampok dari pengusaha,” ujar Sabaruddin dengan nada kesal, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya dengan penerapan pajak di Jakarta yang kini juga sudah menjadi kontroversi dengan ketetapan 40 persen saja sudah sangat memeratkan apalagi 60 persen sama saja akan mengajarkan para pengusaha hiuran untuk bermain curang dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya. 

“Mari kita evaluasi dan kaji bersama-sama, apakah 60 persen saat ini merasa dibebankan kepada mereka atau tidak. Coba yang wajar-wajar saja, agar semua bisa merasakan keuntungan. Kalau seperti itu (pajak 60 persen), pengunjung juga tempat hiburan ini juga akan protes. Karena sebenarnya, penarikan pajak ini kan bukan dari pengusaha, mereka ini hanya dititipkan saja melalui pengunjung yang datang,” terangnya.

“Kalo kemudian masalah ini dianggap mendesak, mau tidak mau DPRD akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan minta Pemkot utk menetapkan diantara angka 20,30 atau 40 persen. Yang normal-normal sajalah agar tidak ada permainan nantinya. Kalo terlalu membebankan ayo sama-sama kita merumuskan. Yang tidak bisa dievaluasi dan diubah itu hanya kitab suci, Kalo UU dan peraturan lainnya itukan produk manusia, tentunya bisa diubah,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB) Fendi Yacob mengatakan, penerapan pajak hiburan sesuai Perda Balikpapan sebesar 60 persen dianggap tidak berpihak pada para pelaku usaha.

Terlebih saat dihadapkan pada situasi wabah Covid 19 selama beberapa tahun lalu l, merupakan pukulan paling berat bagi para pelaku dan pekerja di sektor ini. 

“Di angka 60 persen itu saja kami sudah merasakan beratnya dalam mengelola usaha. Apalagi saat dilanda Covid19 lalu. Berdampak juga bagi para pekerja kami yang terpaksa di rumahkan, sementara kami tetap harus taat membayar pajak meskipun pengunjung sepi,” jelasnya.

Selain itu, dirinya tidak menampik jika dengan pajak hiburan yang terlalu tinggi kemungkinan ada oknum pelaku usaha hiburan lainnya yang bisa saja bermain mata dengan oknum petugas di instansi terkait.

Sebelumnya kontroversi soal kenaikan tarif pajak sempat viral di Jakarta oleh artis pedangdut, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris yang memprotes pemerintah dengan adanya penetapan pajak hiburan sebesar 40–75 persen.

Namun, Akhirnya dalam penyampaian Hotman di Media Sosial (Medoso) mengatakan, pada Jumat (19/1/2024) lalu telah diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan boleh mengurangi nilai penarikan pajak sesuai pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version