BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menilai pengelolaan parkir sebenarnya bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Karena aturannya memperbolehkan.

Menurutnya, banyak retribusi maupun pajak daerah yang selama ini memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) pengelolaannya justru melibatkan pihak ketika dan selama ini telah berjalan cukup baik.

“Retribusi yang lain kan bisa melihabatkan pihak ketiga, kenapa itu tidak bisa. Semuanya bisa, aturannya bisa,” ujarnya.

“Perolehan pajak, pengawalan pajak, kemudian pengelolaan parkir, kebersihan sampah, selama ini kan berjalan pihak ketiga, itu kan mendatangkan PAD juga,”

Sehingga kata dia, untuk pengelolaan parkir dengan mengandeng pihak ketiga atau mempekerjakan juru parkir (jukir), justru bisa dilegalkan. Untuk skemanya tergantung Pemerintah Kota Balikpapan selama menguntungkan.

“Semua yang mengacu pada pendapatan daerah boleh dilaksanakan itu, penglolaan parkir pun demikian,” ujarnya

“Rekruitmen jukir juga yang sudah dikuasai tadi kenapa tidak dilegalkan sekalian, menjadi tanggungjawab pemerintah yang digaji ataupun ada perjanjian bagi hasil mungkin,”

Terkait tundingan ormas yang dianggap menyebabkan turunnya pendapatan restribusi parkir, Abdulloh mengungkapkan, kemungkinan bukan ormas yang menarik parkir illegal. Namun kemungkinan masyarakat sekitar  

“Ormas kan hanya label nya saja. Kemungkinan bukan ormas yang disana, masyarakat setempat yang memang penghasilannya dari situ,” ujarnya

“Lebih baik legalkan aja sekalian, mereka juga dapat penghasilan kemudian parkir juga berjalan dengan lancar, tidak saling gontok-gontokkan,”

Kata dia, persoalan pengelaan parkir khususnya yang dipinggir jalan memang dari dulu tidak pernah bisa diselesaikan oleh dinas terkait. Karena masih ada yang menggunakan mesin ada juga yang manual melalui juru parkir..  

“Ini yang menjadi permasalahan klasik yang tidak pernah dilaksanakan oleh dinas terkait

Mestinya segera ambil langkah-langkah ini,” ujarnya

“Rupanya mungkin dalam rangka penataan ini, parkir dipinggir jalan dipungut, tapi ada yang menggunakan mesin ada yang menggunakan manual orang per orang tetapi personilnya berangkali belum memadai atau belum di legalkan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version