Dewas KPK Terima 188 Laporan Pelanggaran Etik dalam 5 Tahun, Termasuk Pimpinan

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima 188 laporan pelanggaran etik dari pegawai KPK, termasuk para pimpinan, selama lima tahun terakhir.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebutkan bahwa pengaduan terbanyak terjadi pada tahun 2023 dengan 65 laporan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu kasus yang sudah diketahui publik, yakni terkait rutan,” ujar Albertina dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Rekapitulasi Kasus Pelanggaran Etik

Albertina menjelaskan bahwa dari seluruh laporan tersebut, Dewas KPK telah menggelar sidang etik dan memberikan putusan terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK pada berbagai tahun.

Diantaranya pada 2020, empat putusan menyatakan pelanggaran etik, 2021 tujuh putusan menyatakan pelanggaran etik, 2022 empat  putusan menyatakan pelanggaran etik, 2023 dua putusan menyatakan pelanggaran etik dan 2024 lima putusan menyatakan pelanggaran etik.

Secara keseluruhan, Dewas KPK mencatat bahwa sebanyak 85 pegawai KPK telah menerima sanksi etik selama periode 2019-2024.

Pelanggaran Etik oleh Pimpinan KPK

Dalam periode yang sama, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri (mantan Ketua KPK), dijatuhi sanksi berat.

Lalu Lili Pintauli Siregar (mantan Wakil Ketua KPK): Dijatuhi sanksi berat dan Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), dijatuhi sanksi sedang.

BACA JUGA : buronan KPK

“Dari lima pimpinan, tiga di antaranya menerima sanksi etik. Dua dengan sanksi berat, dan satu dengan sanksi sedang,” ungkap Albertina.

Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dalam tubuh KPK. “Kami sengaja menampilkan data ini supaya jelas bahwa keteladanan sangat diperlukan di KPK,” tambahnya.

Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK

Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik adalah dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK pada tahun 2023.

Kasus ini diungkap langsung oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari 65 pengaduan yang diterima pada tahun tersebut.

Penyelidikan atas kasus ini menunjukkan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas lembaga.

Penegakan Etik untuk KPK yang Bersih

Dengan total 188 laporan yang diterima selama lima tahun terakhir, Dewas KPK menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi ini.

Penjatuhan sanksi terhadap pegawai dan pimpinan KPK menjadi bukti bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi demi mewujudkan KPK yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses