BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Tingginya angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan dalam kurun waktu beberapa hari ini, membuat Pemkot kembali mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 300/2697/Pem, Tentang Pelaksanaan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berbasis Mikro dan Kota.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Balikpapa Rahmad Mas’ud Rabu (7/7/2021) dan akan mulai berlaku sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2021, ada beberapa poin yang cukup menjadi perhatian. Seperti ketentuan di restoran, rumah makan, kafe maksimal keterisian 25 persen bagi pengunjung, wajib melaksanakan protokol kesehatan 4M, batas jam operasional menerima pengunjung pukul 17.00 wita dan pelayanan take away tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 wita.

Begitupun dengan PKL, angkringan menerapkan 25 persen pengunjung dari kapasitas, wajib 4M, batas jam operasioal hingga pukul 17.00 wita, dan PKL yang berada di lokasi tersendiri setelah jam operasional habis masih boleh melayani dengan sistem take away, namun untuk PKL, angkringan yang berada di lokasi fasilitas umum dan sentra kuliner setelah habis jam operasional tidak diizinkan pelayanan pesan antar.

Dalam surat edaran PPKM Mikro level 4 tersebut juga diatur mengenai kegiatan di rumah ibadah seperti Masjid,Mushola,Gereja,Pura,Vihara,Klenteng wajib menerapkan prokes 4M, maksimal 25 persen kapasitas digunakan, hanya untuk ibadah wajib seperti salat lima waktu, lansia dan anak-anak beribadah di rumah, pengurus tempat ibadah agar tidak menyelenggarakan salat jumat di Masjid karena tidak dapat menerapkan ketentuan protokol kesehatan 25 persen dari kapasitas, tempat ibadah yang berada di dalam lingkungan zona orange dan merah PPKM mikro yang sudah terjadi klaster sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama tiga hari kecuali hanya untuk aktivitas azan dan salat lima waktu bagi penjaga masjid.

Sedangkan untuk pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak, panti pijat, fasilitas olahraga, jasa hiburan malam seperti pub, bar, karaoke, hiburan live musik ditutup selama pemberlakukan PPKM Mikro darurat level 4.

Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas, wajib menerapkan 4M,seluruh event ditiadakan, dan batas jam operasional pukul 10.00 wita hingga 17.00 wita.

Kepada masyarakat kota Balikpapan agar tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19, mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja,pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version