BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai sosialisasikan undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 pada ruang lingkup PDAM.

Direktur LP POM MUI Kaltim, Sumarsongko mengatakan tidak sulit untuk mengurus sertifikat halal, selama syarat administrasi terpenuhi. 
Di Kaltim, baru PDAM Tirta Manggar Balikpapan yang telah bersertifikat halal. PDAM Balikpapan telah mengurus lisensi kehalalan produk air sejak tahun 2010.

“Semua bahan untuk penyaring, membersihkan dan membekukan itu bahannya diusahakan bersertifikat halal atau rekomendasi dari LPOM MUI. Cepat atau tidaknya sertifikat terbit, itu 80 persen tergantung pemohon. Kalau syarat administrasi terpenuhi seperti surat izin PDAM itu bisa segera,” kata Sumarsongko.

Untuk dapat mengantongi sertifikasi halal, harus dilakukan pelatihan manual, mengsii sistem jaminan halal dan mengikuti buku panduan. “Semua bahan untuk penyaring, membersihkan dan membekukan itu bahannya diusahakan bersertifikat halal atau rekomendasi dari LPOM MUI. Cepat atau tidaknya sertifikat terbit, itu 80 persen tergantung pemohon. Kalau syarat administrasi terpenuhi seperti surat izin PDAM itu bisa segera,” terang Sumarsongko.

Sumarsongko menyebutkan di Kaltim terdapat sembilan PDAM, yaitu PDAM jam-jam Tirta Kencana Kota Samarinda; PDAM Tirta Segah kabupaten Berau; PDAM Tirta Taman Kota Bontang; PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; PDAM Tirta Tuah dan Banua Kabupaten Paser; PDAM Tirta Alam Kota Tarakan; PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan, PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara dan PDAM Tirta Kandilo Kabupaten Paser.

Ia mengatakan setelah PDAM Balikpapan, yang menyatakan komitmen mengurus sertifikat halal adalah PDAM Tirta Alam Kota Tarakan.

“Tarakan masih di bawah pengawasan LP POM MUI Kaltim. Mereka sedang proses ditargetkan Oktober bisa keluar sertifikat halalnya,” ujarnya.

Dengan telah mengantongi sertifikat halal, pelanggan PDAM tidak lagi resah ketika menggunakan air PDAM untuk dikonsumsi sehari-hari. 

Pelanggan PDAM bukan hanya rumah tangga namun juga pelanggan sektor industri. Karena air merupakan bahan baku produk industri, sehingga kualitas dan kehalalannya harus dipertahankan.

“Kebanyakan industri bahan baku pasti menggunakan air itu termasuk produk hulu. Jadi hulu harus halal dulu. Makanya harapannya PDAM di Kaltim mengurus sertifikat halal. Kalau sudah halal berarti tidak ada rasa, warna dan bau yang menyimpang,” ujarnya meyakinkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version