BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dimana dalam Permendagri tersebut, mengatur penamaan yang tercantum dalam KTP yakni nama dilarang disingkat, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Kemudian penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan. Lau maksimal 60 huruf termasukd engan spasi.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 dalam aturan itu.

Selain iti, nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.

Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.

Permendagri tersebut juga mengatur beberapa peraturan baru terkait pengubahan nama. Nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version