Di Tengah Kritik Warga, Menteri HAM Natalius Pigai Sebut KUHAP Baru Justru Sarat Nilai Kemanusiaan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai / Dok Pribadi IG

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 terus menuai perhatian publik. Di tengah kritik terhadap proses dan substansinya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan keyakinannya bahwa KUHAP terbaru telah memuat nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai mengakui, keterlibatan Kementerian HAM dalam proses perumusan KUHAP tersebut sangat terbatas. Namun, minimnya peran kementeriannya itu tidak membuatnya ragu terhadap isi regulasi yang kini telah Presiden Prabowo Subianto tanda tangani.

Menurut Pigai, pasal-pasal dalam KUHAP baru justru menunjukkan pemahaman yang baik terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Meskipun, tidak banyak dirumuskan langsung oleh Kementerian HAM.

“Konten pasal demi pasal yang ada di dalam KUHAP tersebut Itu lebih banyak mengandung nilai-nilai kemanusiaan,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Keyakinan tersebut membuat Pigai merasa tenang meski Kementerian HAM hampir tidak terlibat langsung dalam pembahasan substansi KUHAP. Ia menilai para penyusun undang-undang, baik dari unsur pemerintah maupun DPR, telah memahami perspektif hak asasi manusia dalam merumuskan aturan tersebut.

Pengakuan soal minimnya peran Kementerian HAM, Pigai sampaikan secara terbuka. Meski demikian, ia menegaskan kualitas pemahaman para perumus KUHAP tidak perlu publik ragukan.

“Meskipun minim keterlibatan kementerian HAM yang hampir nyaris tidak dalam konten KUHAP. Tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti, dalam hak asasi manusia,” ujar Pigai.

KUHAP baru sendiri telah melalui proses legislasi yang panjang. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi DPR RI sahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.

Pengesahan tersebut mereka lakukan dalam paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah mendapat pengesahan DPR, naskah undang-undang kemudian mereka serahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ia tanda tangani hingga akhirnya resmi berlaku pada awal Januari 2026.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses