Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren, Trans7 Minta Maaf dan Hentikan Konten ‘Xpose Uncensored’
JAKARTA, inibalikpapan.com – Stasiun televisi Trans7 akhirnya meminta maaf secara terbuka dan menghentikan tayangan Xpose Uncensored setelah menuai kecaman luas karena dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
Langkah ini menjadi buntut dari laporan hukum dan gelombang protes publik yang menuding program tersebut menyinggung kalangan santri.
Direktur Utama Trans7, Atiek Nur Wahyuni, menyampaikan permohonan maaf dalam audiensi bersama Himpunan Alumni Santri Lirboyo di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
“Kami Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncensored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai, para pengasuh, santri, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,”
kata Atiek, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Atiek menjelaskan bahwa segmen yang menyinggung pesantren bukan hasil produksi internal Trans7, melainkan dibuat oleh pihak eksternal. Ia menegaskan, Trans7 telah memutus kerja sama dengan rumah produksi tersebut sejak 14 Oktober 2025.
“Trans7 juga telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi terkait,” ujarnya.
Selain pemutusan kerja sama, Trans7 juga memutuskan untuk menghentikan penayangan Xpose Uncensored secara permanen di seluruh platform mereka.
“Walaupun kami telah mendapatkan sanksi dari KPI, kami juga mendapatkan arahan dari Pak CT [Chairul Tanjung], dan kami sangat setuju bahwa program ini akan dihentikan untuk seterusnya,” kata Atiek.
Pernyataan resmi permintaan maaf tersebut juga tayang di layar kaca Trans7 dan melalui akun media sosial resmi mereka.
Kritik Publik
Kontroversi Xpose Uncensored bermula dari tayangan yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Dalam narasi siaran, santri disebut “rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.”
Narasi itu memicu kemarahan publik dan tudingan pelecehan terhadap institusi pesantren, hingga memunculkan tagar #BoikotTrans7 di media sosial.
Meski telah meminta maaf, langkah Trans7 tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan isi siaran dan tanggung jawab etis media.
Apalagi, kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran kebencian berbasis SARA berdasarkan UU ITE dan Pasal 156A KUHP.***
BACA JUGA
