JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam kasus Bahasa Sunda. Polisi menyatakan, kasus politisi PDIP itu tak memenuhi unsur pidana.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria Dahlan dianggap tidak bermuatan ujaran kebencian.

“Menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelas Kombes Pol Endra Zulfan

 Arteria Dahlan juga dinyatakan tidak dapat dituntut sesuai ketentuan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan.

“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 1 dalam undang-undang tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam sebuah rapat resmi yang memang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.

“Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” katanya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version