JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun pada Rabu (30/03/2022). Anas terpaksa dijemput paksa karena dianggap tak koperatif.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Annas Maamun yang dijemput langsung dari Pekanbaru dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB.

“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pihaknya terpaksa menjemput Annas Maamun lantaran mantan petinggi Partai Golkar Riau tersebut tidak kooperatif dengan panggilan penyidik KPK.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujarnya

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Annas oleh KPK sudah melakukan secara patut dan sah menurut hukum.

 Diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.

Namun, belakangan Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi KPK usai keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia diduga terlibat kasus suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. si terkait alih fungsi lahan di Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.

 

Comments

comments

Comments are closed.

Exit mobile version