JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri dan Kapolda Metro Jaya digugat bawahannya mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan Benny pada, Senin (20/12/2021) kemarin, dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikapapan.com gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya buntut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2020 lalu.

Dimana dalam kasus tersebut,majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah bersalah.

Benny divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara

“Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara,” kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu sudah sesuai prosedur. Merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujarnya

Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Imam Sugianto Jabat Kapolda Kaltim

Ada tujuh poin gugatan yang dilakukan eks Kapolsek Kebayoran Baru itu, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version