Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pensiunan di Balikpapan Ditangkap Polisi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Balikpapan Kota.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial BS (57) yang diketahui merupakan seorang pensiunan.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Jerrold dalam keterangannya di Balikpapan, Kamis (12/3/2026).
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar lima tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan BS sebagai tersangka. Ia diketahui tinggal tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban.
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban berada di sekitar rumahnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta memeriksa tersangka guna memastikan kronologi kejadian.
Beri Perlindungan Maksimal
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah terdapat kemungkinan korban lain dalam peristiwa serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Jerrold juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.***
BACA JUGA
