BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Aktivitas wali kota Rizal Effendi secara terbuka mengkampanyekan kokos di timnya pada Kamis sore, berbuntut panjang.

Rizal Effendi akan dilaporkan ke Mendagri karena dinilai sebagai kepala daerah tidak netral. Bahkan aktivitas ini diduga melanggar UU pemda nomor 23 tahun 2014.

Tim Pengacara Rahmad-Thohari, Agus Amri menyebutkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda jelas mengatur soal netralitas.

“Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya, Jumat  (30/10/2020).

Lanjut Amri dalam  pasal 78 ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

Selain itu, Undang–Undang pemilihan kepala daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan
*‘’dilarang menggunakan kewenangan*, program dan kegiatan yang menguntungkan atau *merugikan salah satu pasangan calon* baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih ‘’.

 

“Atas dasar itu, kami akan Laporkan Walikota ke Mendagri,” tegasnya.

Rencananya, Jumat siang, pihaknya akan menyampaikan kasus ini kepada media massa di Balikpapan. “Kita rilis Jumat pukul 15.00 ba’da Jumat,” tukasnya.

Seperti diketahui, usai kegiatan meresmikan rumah singgah,  kemudian menghadiri kegiatan tasmiah.Rizal bersam timnya mengajak masyarakat memilih kokos dengan mengisyaratkan melalui tangan kanan lambang kokos bersama sejumlah tokoh lainya.

Diperkirakan video dibuat Kamis siang dengan dipandu Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan batik bermotif dan warna hitam, putih dan jingga.

Menanggapi hal ini Rizal mengatakan  akan mempelajari hal ini. “ya nanti kita pelajari dulu ya. kan itu kemarin kan hanya kegiatan tasmiah terus, kumpul ya. Nantilah kita pelajari,” katanya kepada Inibalikpapan.com melalui sambungan telpon, Jumat siang (30/10/2020).

Rizal mengaku belum menyiapkan pengacara terhadap hal ini, karena harus dipelajari dulu ya apa yang menjadi persoalan dan keberatan seperti yang berkembang hari ini. “ngak lah kita coba pelajari dulu ya,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version