Diduga Memeras Perangkat Daerah, Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Kalsel Ditahan KPK
JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB). Keduanya diduga terlibat praktik pemerasan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejari HSU.
Penahanan dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Selain APN dan ASB, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Namun hingga kini, TAR masih dalam pencarian KPK.
Asep menjelaskan, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri, dan pihak lainnya. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.
Dalam periode November hingga Desember 2025, aliran uang itu disebut terbagi melalui dua jalur perantara. Melalui Kasi Datun, KPK mencatat penerimaan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan dari Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.
Sementara melalui Kasi Intel, terdapat penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” tambahnya.
KPK juga menduga Asis menerima uang lain sebesar Rp63,2 juta dalam rentang Februari hingga Desember 2025. Selain itu, Albertinus disebut memotong anggaran internal Kejari HSU yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dokumen perjalanan dinas, serta pemotongan dari sejumlah unit kerja di Kejari HSU. Albertinus juga diduga menerima uang lain sebesar Rp450 juta, sebagian melalui rekening istrinya.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp318 juta dari rumah Albertinus.
“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
BACA JUGA
