JAKARTA, Inibalikpapan.com  – Program Magang ke luar negeri bagi mahasiswa maupun pelajar diminta disetop atau diberhentikan untuk sementara. Setelah adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Sebelumnya siswa SMKN 2 Depok yang menjadi peserta Program Training Industri Korea dan mahasiswa magang Politeknik Pertanian Payakumbuh di Jepang pada tahun lalu, diduga terjadi TPPO.

Dimana  terdapat praktik non-prosedural dalam kasus mahasiswa Politeknik Payakumbuh yang mengarah pada indikasi TPPO yaitu pengiriman, penahanan dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan,serta eksploitasi kerja.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri

“Jadi dari kunjungan lapangan  oleh Tim GT TPPO yang terdiri dari Kemenko PMK, KPPPA, Kemensos, dan Polri ditemukan hasil yakni telah terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia saat melakukan magang di Jepang,” ujarnya

“MoU antara Politeknik dan pihak perusahaan di Jepng juga tidak sesuai peraturan yang ada. Ini kan kasian anak-anak kita di sana,”

Ia menegaskan bahwa perlu ada landasan hukum atau peraturan yang jelas mengenai program magang sehingga dapat dilakukan mekanisme perlindungan sebelum, saat, dan setelah magang.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah harus mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO dengan berbagai modus salah satunya program magang siswa/mahasiswa dan beasiswa.

“Mohon ini bisa dicek apakah mereka masih nekat mengirim (siswa/mahasiswa) di masa pandemi ini. Kalau bisa dicegah selama masa pandemi ini, toh mereka diberangkatkan juga mau apa. Lebih baik di sini dulu sampai regulasinya lebih jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Girsang menerangkan bahwa Biro Hukum Kemendikbud telah melakukan pendampingan dan pengawalan dari dua kasus tersebut. Namun ia berharap peran dinas, mengingat pengelolaan SMK dan SMA ada di provinsi.

“Ini harus dapat dipastikan mekanisme magang yang ada karena dikhawatirkan kasus ini seperti layaknya fenomena puncak gunung es, di mana siswa/mahasiwa tidak memahami bahwa apa yang mereka alami bukanlah magang tapi termasuk dalam delik TPPO,” papar Chatarina.

Inspektur Investigasi Fuad Wiyono dari Itjen Kemendikbud mempertegas bahwa Kemendikbudristek perlu untuk membuat regulasi tentang permagangan siswa/mahasiswa ke luar negeri.

Sebelum regulasi itu ada, menurut dia, sebaiknya program magang ke luar negeri diberhentikan terlebih dahulu mengingat sejauh ini payung hukum hanya diatur melalui Permenaker No. 8/2008.

Senada, Direktur Tindak Pidana Terorisme Lintas Negara Kejaksaan Agung Idianto menyatakan mendukung apabila program magang dihentikan sementara jika belum ada regulasi yang kuat.

Apalagi, banyak kasus TPPO yang tidak tersentuh hukum karena adanya ketidaktahuan, intervensi dari pihak lain, serta adanya tekanan-tekanan.

“Ke depannya dalam penindakan diupayakan agar perusahaan dari program magang ditindaklanjuti untuk dapat dituntut,” ujarnya.

“Mengingat, pada kasus-kasus sebelumnya tersangka utamanya kebanyakan adalah perekrut. Hal ini diperlukan agar dapat menyelesaikan permasalahan hingga ke akar.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version