Digitalisasi Pajak Daerah Balikpapan Kian Matang, Pelayanan Lebih Efisien
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat inovasi layanan dengan menghadirkan sistem perpajakan berbasis digital.
Hampir seluruh proses administrasi pajak daerah kini dapat dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menjelaskan bahwa sistem layanan pajak saat ini tersedia dalam dua mekanisme, yakni manual dan daring. Namun, sebagian besar wajib pajak telah beralih ke layanan digital karena dinilai lebih cepat, praktis, dan dapat diakses dari mana saja.
“Pendaftaran pajak untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) bisa dilakukan secara online. Wajib pajak cukup mengakses tautan bit.ly/sipawlin, mengisi data usaha, dan mengunggah dokumen pendukung. Setelah kami verifikasi, akan diterbitkan NPWPD dan Surat Keputusan Pengukuhan Wajib Pajak,” jelas Idham, Selasa (25/11/2025).
Setelah terdaftar, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak bulanan secara online melalui sistem e-SPTPD pada link s.id/esptpd. Dalam sistem tersebut, wajib pajak memperoleh username dan password untuk mengakses akun pribadi yang memuat seluruh riwayat pelaporan pajak sejak awal terdaftar.
“Mereka bisa memonitor seluruh pelaporan pajak, termasuk pemilik usaha yang berada di luar kota. Jadi, semua lebih transparan dan mudah dipantau,” tambahnya.
Ia menuturkan bahwa layanan pelaporan pajak online ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2016. Sementara sistem pendaftaran berbasis digital mulai dikembangkan dan diluncurkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ketika mobilitas masyarakat dibatasi dan layanan tatap muka harus diminimalisir.
Untuk proses pembayaran pajak, BPPDRD Balikpapan juga telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Kontengan, yang digagas langsung oleh Kepala BPPDRD, Idham. Sistem ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak secara nontunai melalui QRIS atau Virtual Account.
“Sekarang wajib pajak sudah banyak yang menggunakan sistem dalam aplikasi Kontengan. Tidak perlu antre di kantor seperti dulu. Semua proses bisa dilakukan dari handphone,” ujarnya.
Ke depan, BPPDRD Balikpapan memastikan sistem layanan digital ini akan terus ditingkatkan agar lebih ramah pengguna dan mampu mendukung pengawasan pajak secara lebih optimal.
“Saat ini sistem sudah berjalan dengan baik, tetapi tentu akan ada pengembangan lanjutan. Termasuk integrasi sistem monitoring dan pengawasan agar lebih efektif,” katanya.
Di akhir, Idham mengimbau seluruh wajib pajak untuk semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat untuk membiayai pembangunan di Kota Balikpapan.
“Pajak adalah wujud kepedulian terhadap pembangunan kota. Kami berharap semua wajib pajak tertib melapor dan membayar tepat waktu,” tegasnya.***
BACA JUGA
