BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com KPU Balikpapan kesulitan mengklarifikasi surat keterangan pengganti ijasah dua bakal calon legeslatif (bacaleg) yang dikeluarkan Dinas Pendidikkan (Diknas) Kaltim

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengungkapkan, petugas mereka telah mendatangi Kaantor Dinas Pendidikkan Kalimantan Timur namun tak ada satu pejabat pun yang mau melayani.

“Kami tidak paham, kenapa mereka tidak mau. Kan mereka yang mengeluarkan surat keterangan itu,” ujar Noor Toha.

Menurutnya, tak ada satu pun pejabat dari Dinas Pendidikkan Kalimantan Timur yang mau mengklarifikasi dan menyatakan benar bahwa surat keterangan pengganti ijasah tersebut mereka yang keluarkan.

“Tidak ada satu pun orang yang mau tanda tangan, bahkan kita sodori itu menolak semua,” ujarnya..

Kata dia, KPU Kota Balikpapan wajib mengklalrifikasi kebenaran surat keterangan pengganti ijasah itu. Karena ijasah merupakan syarat utama bagi bacaleg yang mendaftar atau ikut pemilihan legeslatif (pileg).

“Kita buatkan berita acara bahwa surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikkan Kaltim bahwa betul sesuai,” ujarnya

Dia menambahkan, KPU Kota Balikpapan meragukan dua surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan Dinas Pendidikkan Kalimantan Timur, sehingga melakukan klarifikasi. Namun sayang tak ada yang mau melayani.

Kata dia, surat keterangan pengganti ijasah itu dikeluarkan instasi terkait, karena ijasah bersangkutan rusak, hilang maupun terbakar. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan.

“Itu syarat penting, syarat pokok. Nah, surat keterangan pengganti ijazah itu adalah ijazah ujian persamaan atau upper,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version