BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Buntut dari beberapa postingan yang sering diupload di akun Media Sosialnya, Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid dilaporkan oleh seseorang atas nama inisial NH ke Polda Kaltim dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Untuk itu Syukri Wahid didampingi Kuasa Hukumnya Agus Amri menjelaskan kronologis kejadian dan atas dasar apa dirinya dipanggil oleh pihak Polda Kaltim.

Syukri Wahid mengatakan, bahwa dirinya membenarkan baru pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada dirinya, dan perlu diketahui sampai saat ini masih 

tetap bertugas di DPRD Balikpapan, adanya pemberitaan proses PAW berlangsung yang jelas detik ini saya masih tercatat sebagai anggota DPRD.

“Saya termasuk kader yang turut membesarkan PKS Kota Balikpapan dan itu tidak bisa dibantahkan, saya dedikasikan waktu untuk membesarkan partai ini tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya pribadi prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga,” kata Syukri Wahid kepada awak media, Senin (17/10/2022).

Untuk itu, Syukri mengaku ingin menggunakan haknya untuk memberikan keterangan di Polda Kaltim, bahwa postingan di Medsos sejak Februari 2022 itu salah alamat tidak tepat secara konteks hukum.

“Postingan saya pasti setelah kejadian itu terjadi bukan sebelum kejadian itu terjadi, dan punya basis kebenaran dan tidak pernah menyebutkan nama personal lembaga apapun dan ini sudah saya pastikan,” ujarnya.

“Sehingga kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Amri Kuasa Hukum Syukri Wahid mengatakan, khusus terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH. 

“Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS,” aku Amri.

“NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS ini dari aspek legalstanding,” tambahnya.

Untuk merasa terhina harus orangnya bukan jabatan atau institusi. Pasalnya, induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.

“Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH,  justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan,” kata Amri.

“Kita berharap pihak kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan ini dan akan kita ikuti sampai kapanpun. Jika tidak terbukti akan ada konsekunsinya,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version