Dinas Kesehatan Dorong Seluruh SPPG di Balikpapan Penuhi Standar Higiene Sanitasi

Kepala DKK Balikpapan Alwiati

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) serta pelaku usaha kuliner untuk memastikan seluruh proses produksi makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Upaya ini dilakukan seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pangan aman dan bebas kontaminasi, terutama di tengah pertumbuhan industri kuliner di Balikpapan yang meningkat pesat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dra. Alwiati, menyampaikan bahwa pemenuhan standar higiene sanitasi merupakan langkah fundamental dalam menjamin kualitas produk pangan yang diproduksi maupun dijual kepada masyarakat. Menurutnya, prinsip dasar keamanan pangan dimulai dari penyediaan air bersih hingga proses pengolahan yang dilakukan secara higienis dan terkontrol.

“Kita berharap seluruh SPPG di Balikpapan dapat menyesuaikan diri dengan standar yang berlaku sehingga bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Produksi pangan harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya, Jumat (14/11/2025).

Ia mengungkapkan masih ditemui beberapa kendala di lapangan, terutama terkait ketersediaan air baku yang memenuhi standar, kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan, hingga pelaksanaan pemeriksaan laboratorium secara berkala. Beberapa pelaku usaha diketahui belum memahami pentingnya pengujian mikrobiologi terhadap air pengolahan maupun bahan makanan.

“SPPG wajib memenuhi persyaratan mulai dari ketersediaan air baku dan air untuk pengolahan pangan. Semua harus diperiksa mikrobiologinya. Kita tidak ingin makanan yang dijual mengandung bakteri berbahaya,” tegasnya.

Pemeriksaan Air Baku

Lebih lanjut Alwiati menjelaskan, pemeriksaan air bukan hanya berlaku untuk air isi ulang atau air olahan yang digunakan sebagai campuran bahan makanan, tetapi juga air tanah yang dipakai untuk mencuci peralatan masak dan perlengkapan pengolahan. Air yang tidak memenuhi standar sangat berpotensi membawa bakteri patogen seperti E.coli, Salmonella, hingga S.aureus, yang dapat menyebabkan diare maupun keracunan makanan.

“Air yang digunakan untuk mencuci piring, alat masak, maupun bahan baku harus memenuhi syarat standar. Ini demi keamanan pangan dan kesehatan konsumen,” tambah Alwiati.

Selain pembinaan, Dinas Kesehatan juga rutin melakukan inspeksi sanitasi ke sejumlah usaha kuliner, katering, rumah makan, serta sentra pengolahan makanan. Inspeksi dilakukan untuk mengevaluasi penerapan higiene sanitasi, seperti kebersihan dapur, sanitasi peralatan, proses penyimpanan bahan makanan, kebersihan pekerja, hingga pengelolaan sampah dan limbah.

Ia berharap melalui dorongan ini, semakin banyak SPPG dan pelaku usaha kuliner yang serius melengkapi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat tersebut tidak hanya menjadi bukti bahwa usaha telah memenuhi standar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha di tengah kompetisi kuliner yang semakin ketat.

“Dengan standar yang baik, usaha semakin dipercaya dan masyarakat pun terlindungi. Ini komitmen kita bersama,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses