Dinas PU Balikpapan Tegaskan Berkas Lengkap Jadi Syarat Utama PBG
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan menegaskan bahwa kelengkapan berkas merupakan faktor utama dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen yang lengkap, permohonan berisiko ditolak meskipun sudah diajukan melalui sistem.
Kepala Dinas PU Balikpapan Rita dalam forum bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMIC) baru-baru ini menjelaskan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait PBG dilakukan melalui email, bukan WhatsApp.
“Pendaftaran itu melalui sistem, aksesnya lewat email. Kalau ada kekurangan, kami informasikan lewat email juga. Jadi silakan rutin dicek agar tidak terlewat,” tegasnya.
Jika dalam tiga bulan kekurangan berkas tidak juga dilengkapi, maka permohonan otomatis ditolak dan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Di sistem SIMBG seolah-olah masih ada di PU, padahal sebenarnya kelengkapannya tidak dipenuhi oleh konsultan,” tambahnya.
Dalam rapat bersama Tim Profesi Ahli (TPA), pemohon biasanya diberi waktu 7 hari kerja atau sekitar 10 hari kalender untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindak lanjut, berkas otomatis dikembalikan.
Menurut Dinas PU, kendala utama sering kali justru datang dari konsultan yang menangani banyak permohonan sekaligus. “PBG sebenarnya bukan hal yang sulit, asal semua persyaratan dilengkapi. Masalah muncul saat konsultan meninggalkan berkas yang bermasalah, sehingga permohonan pemohon jadi tertunda,” jelasnya.
Dinas PU juga melakukan monitoring rutin setiap Jumat terhadap berkas PBG yang masuk dan keluar. Jika ada aduan masyarakat hingga ke Wali Kota, pengecekan cepat langsung dilakukan.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG. Prinsipnya, selama berkas lengkap, proses bisa berjalan lancar,” tegasnya.
BACA JUGA
