BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan merevisi persyaratan kesehatan pendaftaran bagi calon Panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai memberatkan.

 Syarat itu dinilai memberatkan bagi calon PPS dan PPK karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon petugas Pilkada cukup besar yakni untuk biaya pemeriksaan umum jasmani Rp80 ribu, rohani Rp400 ribu dan tes bebas narkoba Rp120 ribu

“ Jadi itu cukup lumayan mahal lah,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha usai rapat koordinasi pembentukan panitia ad hoc Pilkada Balikpapan 2020 di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (15/1/2020).

Noor Thoha membeberkan hasil  rapat kordinasi engan camat dan lurah terhadap penggunaan syarat surat kesehatan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran PPK/PPS.

 “Dari hasil kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk biaya pemeriksaan umum jasmani Rp80 ribu, rohani Rp400 ribu dan tes bebas narkoba Rp120 ribu hanya untuk alatnya,” bebernya.

Noor menjelaskan dari jadwal yang ditetapkan, KPU Kota Balikpapan mulai membuka pendaftaran calon Panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari ini 15 Januari 2020.

Calon Panitia adhoc  PPK dapat mengambil langsung formulir yang sudah sediakan oleh KPU Balikpapan untuk diisi dan dilengkapi syaratnya.

“Kita beri batas waktu untuk mengembalikan formulir isian lengkap dengan syarat yang diminta paling lambat 24 Februari 2020,” sebutnya.

Dia menyebutkan penambahan syarat pemeriksaan kesehatan rohani dan tes bebas narkoba dalam pemeriksaan calon panitia adhoc dikhawatirkan akan menurunkan minat masyarakat untuk mendaftar, karena calon pendaftar harus menanggung biaya pemeriksaan.

“Tadi sudah disampaikan, ketika kami berkoordinasi dengan lurah, camat dan Pemerintah Kota, bahwa syarat yang diwajibkan terlalu memberatkan dan mengkhawatirkan menurunkan minat masyarakat untuk mendaftar, karena biaya yang dikeluarkan cukup tinggi padahal belum tentu lulus,” jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi yakni berumur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, berdomisili sesuai dengan wilayah PPK yang didaftar serta melampirkan surat pemeriksaan kesehatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version