BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 dinilai merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Karena Peraturan KPU itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30% minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30% sebagai calon anggota legislatif,” ujar Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka dilansir dari laman DPR

“Ini kan berarti tidak sesuai dengan UU-nya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi,”  

Diketahui, salah satu klausul dalam Peraturan KPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah

“Kalau bisa ya hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30%, bukan maksimal 30%, itu yang kita sesalkan dari peraturan KPU Nomor 10 pasal 8,” ujarnya

Jika dilihat dari Pemilu 2019, dari 30 persen perempuan yang menjadi calon legislatif, terpilih  keterwakilan perempuan sebanyak 21 persen yang kini menduduki kursi DPR RI.

“Saya rasa sumber daya politik perempuan hari ini cukup tinggi di partai politik. Tinggal bagaimana kemudian membangun semangat kaum perempuan untuk mengikuti pemilihan elektoral. Ini juga sebetulnya agenda yang sudah ada bertahun-tahun sejak norma hukumnya ada,” ujarnya

“Pasal mengenai affirmative action juga selalu terpenuhi, 30% di tiap pemilu, nggak pernah juga nggak terpenuhi, dan kenyataannya 21% perempuan menang dapat kursi, berarti kan tinggal bagaimana kita mendorong kaum perempuan Indonesia untuk bersemangat ikut electoral,”

Untuk itu, Diah dengan tegas mendesak KPU untuk merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. “Kita menolak pasal itu dan kita ingin supaya segera diganti, karena itu 30 persen minimal secara normatif sebagai peraturan, PKPU No. 10 itu sudah tidak sesuai dengan UU Pemilu,” tutup Diah. (bia/rdn)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version