Dinkes Balikpapan Dorong Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan pangan di tingkat lokal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan akan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya yang tergolong dalam industri rumah tangga (IRT). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Agustus 2025.
Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjamin produk pangan yang dihasilkan masyarakat memenuhi standar keamanan, kualitas, dan higienitas.
“Penyuluhan ini diperuntukkan bagi seluruh produsen industri rumah tangga, pelaku usaha makanan, dan jasa katering. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi secara lokal,” ujar Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, pada Sabtu (2/8/2025).
Syarat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Kegiatan ini juga menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha pangan yang ingin mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha makanan skala kecil menengah untuk dapat menjual produknya secara legal dan aman di pasaran.
“Semua penyedia jasa makanan harus memiliki sertifikat P-IRT. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab terhadap konsumen,” tegas Alwiati.
P-IRT bukan hanya berlaku sebagai legalitas, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap mutu dan kebersihan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat luas.
Peserta dari Beragam Latar Belakang
Alwiati menyebut bahwa proses untuk mengikuti penyuluhan ini cukup mudah. Siapa pun yang memiliki usaha di bidang pangan bisa mengajukan permohonan pelatihan ke Dinas Kesehatan. Tidak ada seleksi ketat, namun peserta tetap diwajibkan menjalani seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.
“Peserta hanya perlu memiliki usaha makanan atau minuman, lalu mengajukan permohonan ke kami. Setelah itu mereka bisa ikut penyuluhan,” katanya.
Peserta PKP tahun ini berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari produsen makanan ringan rumahan, katering kecil, hingga usaha minuman herbal dan camilan tradisional.
Tahapan Setelah Penyuluhan
Setelah menyelesaikan penyuluhan, peserta tidak langsung menerima sertifikat. Tahapan berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi oleh tim Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi.
“Kami akan datang langsung ke lokasi usaha untuk memeriksa sarana produksinya. Bila sudah sesuai standar, barulah sertifikat P-IRT diterbitkan,” jelas Alwiati.
Inspeksi ini meliputi pengecekan sanitasi ruangan, peralatan, bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan penyimpanan.
Bangun Kesadaran Pelaku Usaha
Melalui kegiatan ini, Dinkes Balikpapan berharap dapat membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha makanan akan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan produk. Menurut Alwiati, keamanan pangan bukan hanya soal izin dan sertifikasi, tetapi soal tanggung jawab moral terhadap konsumen.
“Dengan penyuluhan ini, kami ingin pelaku usaha sadar bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada produk yang membahayakan kesehatan masyarakat hanya karena kelalaian dalam proses produksinya,” pungkasnya.
Dukungan Berkelanjutan dan Sosialisasi Lanjutan
Selain pelatihan ini, Dinkes juga merencanakan pelatihan lanjutan serta sosialisasi intensif ke masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk dan pusat kegiatan UMKM. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bersertifikat P-IRT serta menekan risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak higienis.
Dengan pendekatan edukatif ini, Pemkot Balikpapan berharap standar keamanan pangan di wilayahnya semakin tinggi, seiring dengan tumbuhnya industri rumahan yang sehat, legal, dan kompetitif.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
