Dinsos Balikpapan Usulkan 2.913 Pekerja Rentan Miskin Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan mengajukan data final penerima bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin tahun 2026. Total sebanyak 2.913 orang diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa pengajuan data tersebut telah melalui proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi rentan.
Menurut Edy, pada Selasa, 10 Maret 2026, Dinas Sosial telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Untuk memohon persetujuan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan terkait penetapan penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin.
“Pada 10 Maret lalu kami sudah bersurat kepada Sekretaris Daerah untuk memohon persetujuan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Tentang penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin,” ujar Edy dikonfirmasi media, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Sebagian besar penerima program berasal dari kelompok pekerja sektor informal, seperti pedagang kecil, buruh harian, pekerja lepas, serta profesi lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan secara ekonomi.
“Jumlah penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin tahun 2026 yang kami ajukan sebanyak 2.913 orang,” jelasnya.
Edy mengatakan, bahwa program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan, khususnya jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi yang tidak diinginkan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap para pekerja rentan tetap mendapatkan perlindungan dasar. Sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko dalam pekerjaan.
“Program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Namun memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi,” katanya.
Beri Manfaat Nyata
Saat ini, kata Edy, proses penetapan penerima masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan melanjutkan proses pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penerima yang telah ditetapkan.
Dinas Sosial berharap program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Kami berharap program ini dapat segera direalisasikan setelah SK Wali Kota diterbitkan. Sehingga para pekerja rentan di Kota Balikpapan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Edi.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
