BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim mengajak pemerintah provinsi serta pemkot dan pemkab se Kalimantan Timur untuk pengadaan kamera pengawas CCTV. Pemasangan terutama di kawasan jalan berstatus trouble spot dan blank spot.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Subandriya mengatakan, pemasangan CCTV itu bertujuan memudahkan pengawasan arus lalu lintas sehingga meminimalisir petugas yang turun ke jalan.

“Nantinya pengawasan cukup di command centre atau pusat komando saja. Kalau di Polda Kaltim namannya RTMC sedangkan di Polres disebut TMC,” kata Subandriya (28/1/2018).

RTMC dan TMC merupakan pusat pengendali lalu lintas yang ditingkatan Mabes Polri disebut NTMC. Dirlantas ingin secepatnya pemasangan CCTV RTMC bisa terealisasi.

“Sekarang sedang dalam pembenahan, Pemprov Kaltim yang merencanakan anggaran dan kami membuat RTMC. Nanti terkoneksi dengan Dishub Provinsi dan Kota se Kaltim yang memiliki pusat pengawas lalu lintas,” ucapnya.

Dirinya juga berharap dikeluarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan yang mewajibkan instansi dan proyek vital dilengkapi CCTV. Pasalnya sangat berguna dalam pengumpulan barang bukti ketika terjadi insiden atau tindak kejahatan.

“Kalau di kota Makassar itu (CCTV) diwajibkan dan kalau ada tindak pidana, kita bisa menge-zoom (memperbesar) rekaman yang bisa menjadi barang bukti,” lanjutnya.

Hanya saja untuk penegakan hukum berlalu lintas saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai sanksi tindak langsung atau tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV. “Itu perlu dilakukan pembahasan lanjutan,” ucapnya.

Keberadaan RTMC nantinya juga tertutup untuk masyarakat umum. “Tidak bisa karena itu pusat komando kita, artinya itu khusus untuk petugas yang mengawasi pergerakan lalu lintas di jalan raya,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version