JAKARTA, Inibalikpapan.com –  PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.  Bahkan komitmen Jasa Raharja untuk segera memberikan santunan korban meninggal dibawah waktu 7 jam.

Pasca kejadian yang menyebabkan 7 orang meninggal dan 6 orang luka-luka,  Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal.

Guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

 “Sudah tugas seluruh Insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” tandas Rivan.

Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja didampingi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.

Keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.

 “Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama,” imbuh Rivan.

Rivan juga memastikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan.

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 “Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, Dan puji syukur, Santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia” bebernya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Rivan.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas.

Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk beristirahat di rest area dan  tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB.

Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version