BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menyikapi membludaknya pelayanan pengurusan Kartu identitas Anak (KIA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik.

Selain itu faktor banyaknya warga yang mengurus KIA. Juga beredar isu tahun ini pengurusan KIA akan terpusat di Kantor Disdukcapil dan akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000.  Namun hal tersebut dibantah Kepala Disdukcapil Balikpapan, Chairil Anwar.

“Isu itu tidak benar dan tidak ada biaya sama sekali dalam pengurusannya,”ungkapnya dalam press rilis yang diterima inibalikpapan.com.

Meskipun belum diwajibkan, namun kartu tersebut berfungsi sebagai identitas anak ketika tidak berada di sekitar orang tuanya. “Jika si anak bepergian sendiri masih ada identitas yang dia pegang,” Kata Chairil.

Dia membeberkan ketika orang tua menganggap belum membutuhka KIA maka tidak harus mengurus.“Jika warga merasa belum membutuhkan kartu ini, ya tidak perlu mengurusnya,” tegas pria berkacamata ini.

Penulis : Saputra

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version