BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang akan menutup sementara pelayanan pengurusan administrasi selama libur natal 2020 dan tahun baru 2021 yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.

“Kami libur mulai tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari. Nanti masuk lagi di tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/12/2020).

Lanjut Helmi, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Balikpapan sepenuhnya memberi kesempatan petugas untuk beribadah. Sehingga, Disdukcapil Balikpapan hanya mengikuti instruksi aturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelayananan kependudukan saat Natal dan Tahun Baru.

“Kami ikuti pemerintah, kalau libur kami libur, pelayanan tutup dan sekarang sudah normal kembali,” katanya.

Sebelumnya Disdukcapil membuka pelayanan tambahan dalam rangka menghadapi Pilkada Kota Balikpapan. Kini pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil kembali normal sehingga untuk pelayanan Sabtu-Minggu dan setelah salat Jumat ditiadakan.

“Pelayanan untuk Sabtu-Minggu tidak ada lagi. Kemarin karena menghadapi pilkada sehingga kita beri pelayanan lebih untuk masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai ketersediaan blangko perekaman KTP elektronik, Helmi mengaku tak ada masalah. Pasalnya, stok blangko yang dimiliki Disdukcapil Balikpapan masih mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

“Blangko kita masih aman, ada 7 ribu. Karena kami cetak satu hari biasanya 300-400an. Kalau yang sudah jadi bisa langsung diambil saja,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version