Dishub Balikpapan Beri Sanksi Tegas, Angkot Tak Ikut Uji KIR

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan kembali mengadakan program pengujian kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun.

Program ini memberikan dispensasi kepada para pemilik angkot yang belum sempat melakukan uji berkala, sebagai upaya menjaga kelayakan kendaraan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, pada gelombang pertama yang berlangsung Jumat, 11 Oktober, terdapat 77 unit angkot yang mendaftar untuk diuji.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 unit hadir dan diuji, namun 20 unit dinyatakan tidak lulus uji karena berbagai kekurangan teknis.

“Dari hasil pengujian hari ini, 20 kendaraan yang tidak lulus akan diberikan waktu hingga tiga bulan ke depan untuk memperbaiki kekurangan, seperti perbaikan bodi kendaraan, komponen bagian bawah, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti pajak dan STNK. Setelah semua diperbaiki, mereka wajib kembali untuk uji ulang di PKB,” ujar Edo akrab disapa.

Menurut Edo, bagi angkot yang sudah lulus uji, Dishub akan segera memproses penerbitan Kartu Pengawasan (KP) serta izin trayek.

“Selain itu, data pengemudi akan didaftarkan untuk menerima seragam dan ID Card yang nantinya wajib digunakan oleh semua pengemudi angkot yang terdaftar,” jelasnya.

Edo juga menambahkan bahwa para pengemudi yang lolos uji kir ini akan diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam menjaga kelayakan kendaraan di jalan.

Beri Kesempatan Hingga 25 Oktober

Bagi pemilik angkot yang belum sempat melakukan uji kendaraan pada gelombang pertama. Dishub masih memberikan kesempatan untuk mendaftar hingga 25 Oktober 2024.

“Pendaftaran dapat dilakukan di Seksi Angkutan Dishub Kota Balikpapan dengan melengkapi beberapa formulir yang diperlukan. Setelah pendaftaran, jadwal uji berkala akan ditetapkan pada November 2024 secara kolektif,” paparnya.

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi pemilik angkot yang belum melakukan uji berkala. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan atau pendaftaran. Maka kendaraan yang tidak lolos uji akan terjaring dalam razia Dishub,” tegas Adwar.

Adwar menegaskan, bahwa angkot yang tidak mengikuti program uji berkala ini akan dikenakan sanksi tegas. Kendaraan yang terjaring dalam razia Dishub karena tidak memenuhi standar kelayakan akan dikandangkan dan dihapus dari data Dishub. “Jika kendaraan dihapus, maka mereka tidak akan bisa beroperasi lagi secara resmi,” tambahnya.

Program dispensasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna angkot di Balikpapan. Selain itu, langkah ini juga mendukung terciptanya layanan transportasi umum yang lebih baik dan terjamin keamanannya.

Dengan adanya program ini, Dishub berharap para pemilik angkot dapat memanfaatkan kesempatan untuk memastikan kendaraannya tetap layak beroperasi. Serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Uji berkala kendaraan bermotor adalah langkah penting untuk menjaga keamanan di jalan. Serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna transportasi umum di Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses