Dishub Balikpapan Gencarkan Penertiban Parkir, Ada 35 Pelanggar Terjaring ETLE

Razia
Razia kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan oleh Dishub dan Satlantas Polresta.(Foto:Inibalikpapan.com/Dishub Balikpapan).

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan penertiban parkir dan penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (9/4/2026). 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di salah satu ruas jalan utama di Kota Balikpapan.

Penertiban dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dalam kegiatan tersebut. Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 35 pelanggaran lalu lintas berhasil terekam dan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan penindakan berdasarkan bukti rekaman elektronik. Tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturrahman, mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Dalam menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.

Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu jalur utama yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi, sehingga diperlukan pengawasan secara berkala agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kami bersama Satlantas Polresta Balikpapan terus melakukan pengawasan di kawasan tertib lalu lintas, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga kelancaran arus kendaraan,” ujar Fadli dikonfirmasi media, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan di kawasan tersebut adalah parkir sembarangan di badan jalan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Melalui penerapan sistem ETLE, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan. Selain itu, sistem ini juga memberikan efek jera kepada pelanggar karena seluruh pelanggaran terekam secara elektronik.

“Dengan adanya ETLE, setiap pelanggaran bisa terekam secara otomatis. Ini juga menjadi bentuk pengawasan yang lebih modern dan transparan dalam penegakan aturan lalu lintas,” jelasnya.

Rutin Dititik Rawan

Fadli menambahkan, kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Balikpapan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Menurutnya, keberhasilan menciptakan ketertiban lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum. Tetapi juga pada kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dengan disiplin bersama. Kita bisa menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Balikpapan,” katanya.

Pemerintah Kota Balikpapan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kota ini.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses