Dishub Balikpapan Imbau Warga Waspadai Jukir Liar, Pastikan Hanya Gunakan Layanan Resmi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membedakan antara juru parkir (jukir) resmi dengan jukir liar. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban di lapangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan parkir yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menjelaskan bahwa jukir resmi merupakan mereka yang telah terdaftar dan dibina langsung oleh Dishub. Mereka dibekali atribut dan identitas yang sah sebagai tanda legalitas dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Jukir binaan kami wajib memakai rompi bertuliskan Jukir Binaan Dishub serta membawa ID card resmi dan karcis parkir,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Meski demikian, Bastian mengakui masih ada sebagian jukir resmi yang belum mengenakan atribut lengkap lantaran keterbatasan perlengkapan. Hal ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat saat membedakan antara jukir resmi dan jukir liar.
“Kadang mereka beralasan rompi sedang dicuci atau hanya memiliki satu. Kami sedang upayakan tambahan atribut melalui dukungan CSR dari beberapa bank, termasuk Bank Indonesia dan BPD Kaltim,” terangnya.
Bastian menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 220 jukir resmi yang tersebar di 110 titik parkir di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Jumlah personel di setiap titik disesuaikan dengan luas area dan sistem kerja bergilir.
“Satu titik bisa dijaga dua orang, tergantung kebutuhan dan skema sif yang diterapkan,” jelasnya.
Ada Identitas Resmi
Selain memberikan identitas resmi, Dishub juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jukir agar tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui petugas lapangan maupun laporan masyarakat.
“Kami terus turun ke lapangan untuk memastikan jukir menjalankan tugas dengan benar dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” tegas Bastian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik jukir liar atau pungutan tidak resmi di lokasi parkir. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Dishub atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah kota.
“Kalau ada yang mencurigakan atau memungut biaya tanpa memberikan karcis, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti bersama Satpol PP dan aparat wilayah,” ujarnya.
Dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, Dishub berharap keberadaan jukir di Kota Balikpapan dapat semakin tertib, profesional, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna kendaraan.
“Tujuan utama kami bukan sekadar menertibkan, tapi juga menciptakan pelayanan parkir yang nyaman dan terpercaya,” pungkas Bastian.***
BACA JUGA
