Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Angkutan Berat, Revisi Aturan Segera Diberlakukan

Dinas Perhubungan Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan berat. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mobilitas kendaraan bertonase besar kini memasuki tahap akhir dan segera diterapkan. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan berat. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mobilitas kendaraan bertonase besar kini memasuki tahap akhir dan segera diterapkan.

Regulasi baru ini memperbarui ketentuan dalam Perwali Balikpapan Nomor 60/2016, PP Nomor 30/2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14/2007 mengenai pengangkut peti kemas.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa truk tronton tanpa muatan masih boleh masuk kota untuk urusan administratif seperti uji KIR, namun ketentuan tersebut akan disesuaikan dalam revisi yang disiapkan.
“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan keperluan lainnya. Ini sedang kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” jelas Fadli.

Dalam draf aturan baru, jam operasional kendaraan berat dipertegas hanya berlaku pukul 22.00–05.00 Wita. Tidak ada ruang pengecualian. Pengaturannya meliputi:

  • Pengangkut peti kemas 20–40 feet wajib memakai traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock.
  • Kendaraan barang dengan JBB di atas 10 ton dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita.
  • Pembatasan berlaku di ruas utama: Jl. Soekarno Hatta Km 0–13, MT Haryono, Syarifuddin Yoes, Jend. Sudirman, Marsma R. Iswahyudi, Mulawarman, dan Jend. Ahmad Yani.
  • Akses malam hari diarahkan melalui Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar.
  • Pengecualian hanya untuk TNI/Polri, Pemkot, angkutan energi, dan layanan darurat.

“Jadi ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat tetap hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00,” tegas Fadli.

Untuk pengawasan, pihaknya menggandeng Polresta Balikpapan karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan besar tanpa pendampingan.
“Pengawasan dilakukan bersama kepolisian. Dishub tidak bisa menghentikan kendaraan besar tanpa pendamping aparat,” ujarnya.

Sementara penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pemerintah pusat tunda hingga 2027, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan.
“ODOL memang ditunda hingga 2027, tetapi pengawasan tetap rutin kami lakukan,” tambahnya.

Fadli memastikan Pos Pengawasan Km 13 tetap beroperasi setiap hari. Koordinasi dengan kepolisian akan berkala untuk menjaga efektivitas penindakan.
“Kami intens berkomunikasi dengan kepolisian. Pos di Km 13 tetap aktif setiap saat,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses