Dishub Balikpapan Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar, Awasi Bersama Polresta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang beroperasi di wilayah kota.
Pengetatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, seiring meningkatnya aktivitas transportasi barang di kawasan perkotaan.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli menjelaskan, kendaraan besar hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan pengangkut barang dilarang beraktivitas di dalam kota.
“Kami sudah menetapkan bahwa setelah pukul 05.00 WITA tidak boleh lagi ada aktivitas kendaraan besar. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan yang masuk untuk keperluan teknis seperti KIR, asalkan tanpa muatan,” tegas Fadli, Rabu (12/11/2025).
Revisi Perwali dan Pengawasan Bersama Polisi
Dishub saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan besar agar implementasinya di lapangan lebih tegas dan efektif. Revisi ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi perusahaan angkutan.
Fadli mengakui, pengawasan terhadap kendaraan besar tak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Dishub karena kewenangan penindakan berada di kepolisian. Untuk itu, Dishub akan memperkuat koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan.

“Kami tidak bisa menahan kendaraan tanpa pendampingan polisi. Karena itu, pengawasan akan dilakukan bersama Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini Dishub telah melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengemudi dan perusahaan angkutan. Namun masih ada pelaku usaha yang belum memahami aturan tersebut, sehingga pengawasan perlu ditingkatkan.
Tegas Soal Pelanggaran ODOL
Selain pembatasan jam operasional, Dishub juga terus mengawasi pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Meski penerapan penuh program ODOL secara nasional diundur hingga 2027, Balikpapan tetap menjalankan pengawasan bertahap.
“Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami akan menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Fadli.
Dishub berharap, pengetatan aturan, pengawasan terpadu, dan kedisiplinan pelaku usaha dapat menciptakan harmoni di jalan raya.
“Seperti cinta yang butuh komitmen, ketertiban lalu lintas pun memerlukan disiplin semua pihak untuk menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Fadli.
BACA JUGA
