Dishub Balikpapan Razia Jukir Liar, Sasar Kawasan Rawan Parkir Ilegal

Petugas Dishub saat melakukan razia para jukir di berbagai titik di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama unsur gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia juru parkir (jukir) liar dan parkir ilegal, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, terutama di ruas Jalan Asnawi Arbain dan MT Haryono.

Salah satu fokus razia berada di kawasan parkir Mie Gacoan yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan karena parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan. Langkah penertiban ini dilakukan demi menegakkan aturan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Razia ini menyasar parkir liar yang tidak memiliki izin maupun parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas. Ini juga merugikan pendapatan daerah,” ungkap Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian.

Jukir Liar Dibina

Dari hasil razia tersebut, tim gabungan menemukan 11 jukir liar di berbagai titik. Beberapa di antaranya diketahui merupakan jukir lama yang belum melakukan pembaruan data atau melengkapi perizinan resmi.

Jukir liar yang baru pertama kali terjaring, untuk sementara diberikan teguran dan pembinaan. Namun, bagi jukir binaan yang tidak disiplin, khususnya yang tidak menyetorkan hasil retribusi parkir tepat waktu, sanksi tegas siap dijatuhkan.

“Jukir baru kami lakukan pembinaan dulu. Tapi jukir lama yang tidak tertib, terutama yang macet setoran, akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” beber Bastian.

Sebagai langkah konkret, Dishub akan melakukan penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi resmi dari jukir binaan yang bermasalah, sambil menunggu proses persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar jukir binaan menaati aturan yang sudah ditetapkan.

Kajian Parkir Non-Tunai

Dalam kesempatan yang sama, Bastian mengungkapkan bahwa Dishub kini sedang mengkaji penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai atau digital untuk jukir resmi. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir dan mengurangi potensi kebocoran retribusi.

“Kami sedang evaluasi kesiapan jukir untuk menerapkan sistem non-tunai. Ini bagian dari modernisasi sistem parkir di Balikpapan,” ujarnya.

Dengan sistem digital, pengguna parkir bisa melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi atau QR code, sehingga lebih praktis dan akuntabel. Namun, penerapan sistem ini masih memerlukan sosialisasi dan kesiapan dari petugas lapangan.

Penertiban Berkala, Upaya Tingkatkan Layanan Publik

Razia ini merupakan bagian dari agenda penertiban yang akan terus dilakukan secara berkala oleh Dishub Balikpapan. Menurut Bastian, keberadaan jukir liar dan parkir ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kami akan terus melaksanakan razia serupa secara berkala. Ini adalah bentuk penegakan aturan dan komitmen meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan berharap, dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya parkir tertib dan legal. Jukir juga diharapkan bisa bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku agar citra pelayanan publik di bidang transportasi tetap terjaga.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses