Dishub Balikpapan Tertibkan Juru Parkir Liar Selama Ramadan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui UPTD Parkir menggelar penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik di Balikpapan.
Kegiatan ini dilakukan bersama aparat kepolisian sebagai bagian dari dukungan terhadap operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme selama bulan Ramadan.
Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan juru parkir liar kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Iya, kegiatan ini merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan premanisme. Kami dari Dishub mensupport kegiatan tersebut dalam bentuk penertiban juru parkir liar,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurut Bastian, praktik parkir liar sering mengganggu pengendara karena juru parkir biasanya muncul secara tiba-tiba saat kendaraan hendak meninggalkan lokasi parkir. Selain itu, tarif yang diminta kerap tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir.
“Juru parkir liar ini sering menjadi gangguan di masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul saat kendaraan hendak keluar dan tarif yang dikenakan juga tidak sesuai dengan tarif resmi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan untuk menangani juru parkir yang tidak memiliki izin resmi.
Bastian mengakui sempat terjadi perlawanan dari beberapa juru parkir liar, namun petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk menunjukkan identitas.
“Ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan, tetapi kami beri kesempatan untuk mengambil identitasnya. Jika nantinya masih ditemukan beroperasi secara liar, tentu akan kami tindak,” katanya.
Kartu Tanda Anggota
Saat ini, Dishub Balikpapan telah membina sekitar 220 juru parkir resmi. Mereka dilengkapi rompi, karcis resmi, serta kartu tanda anggota sebagai bukti legalitas saat bertugas di lapangan.
“Kami memiliki sekitar 220 juru parkir binaan. Mereka dilengkapi rompi dan karcis resmi. Bahkan kami juga memberikan kartu tanda anggota sebagai identitas,” ujarnya.
Bastian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi ketika menggunakan jasa parkir. Hal tersebut menjadi cara paling mudah untuk membedakan antara juru parkir resmi dan juru parkir liar.
“Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, masyarakat patut curiga karena juru parkir resmi pasti memberikan karcis,” tegasnya.
Penertiban kali ini difokuskan pada kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang memang dilarang untuk aktivitas parkir liar. Ke depan, Dishub berencana memperluas razia ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk di sekitar pasar dan pusat keramaian.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lanjutkan, apalagi di bulan Ramadan ini bertepatan dengan operasi penertiban penyakit masyarakat dan premanisme,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
