Dishub Sempurnakan Program B-Connect, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Efektif Berlaku Januari 2026

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terus menyempurnakan program Balikpapan Connectivity (B-Connect) sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kota ini. 

Setelah melakukan pengadaan closed circuit television (CCTV) pada 2025. Penyempurnaan tahun ini difokuskan pada penguatan jaringan sistem agar seluruh perangkat dapat beroperasi secara maksimal pada 2026.

Saat ini, Balikpapan dinilai telah memiliki sarana dan prasarana CCTV yang memadai. Pantauan di lapangan menunjukkan tiang-tiang putih CCTV terpasang di berbagai sudut kota, mulai dari kawasan jalan utama hingga titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Pada APBD Perubahan 2025, Dishub Balikpapan melakukan penambahan sebanyak 167 unit CCTV. Dengan tambahan tersebut, total CCTV yang dikelola Dishub kini mencapai sekitar 500 unit yang tersebar di seluruh penjuru Balikpapan.

Ratusan kamera ini tidak hanya berfungsi untuk memantau arus lalu lintas, tetapi juga memiliki kemampuan membaca pelat nomor kendaraan. Melalui sistem tersebut, pelanggar lalu lintas dapat teridentifikasi dan menerima notifikasi pelanggaran yang dikenal sebagai “surat cinta”.

Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif mulai Januari 2026. Selama ini, penindakan masih bersifat persuasif.

“Sebelumnya sanksi yang kami berikan masih berupa penempelan stiker dan penggembosan ban. Terutama pada masa awal penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan MT Haryono,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Lakukan Penderekan Kendaraan

Namun, mulai Januari ini, Dishub akan meningkatkan langkah penegakan aturan dengan melakukan penderekan kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas, khususnya parkir sembarangan di kawasan KTL. Selain itu, kendaraan yang diderek akan dikenakan retribusi sebesar Rp500 ribu per malam selama berada di tempat penampungan.

Selain CCTV umum, Dishub Balikpapan juga telah mengoperasikan enam kamera khusus illegal parking. Kamera ini dipasang di sejumlah titik strategis, seperti kawasan tertib lalu lintas, depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Serta lokasi lain yang dinilai rawan terjadi parkir liar.

“Kamera ini ditempatkan di area yang sering terjadi pelanggaran parkir liar. Fokus pengawasannya diarahkan ke bahu-bahu jalan,” jelas Fadli.

Menurutnya, keberadaan kamera illegal parking diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar. Dishub pun akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kamera tersebut.

“Jika kamera ini terbukti efektif. Maka ke depan akan kami tambahkan lagi di titik-titik lainnya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses