Diskominfo Kaltim Klarifikasi Isu Insentif Pajak Gubernur-Wagub, Tegaskan Sesuai Aturan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, meluruskan polemik terkait insentif pajak kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Isu ini sempat ramai jadi perbincangan setelah informasi mengenai besaran insentif beredar di publik. (Foto: Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, inibalikpapan.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, meluruskan polemik terkait insentif pajak kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Isu ini sempat jadi perbincangan setelah informasi mengenai besaran insentif beredar di publik.

Faisal menegaskan bahwa insentif tersebut bukan kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang telah termaktub secara jelas oleh pemerintah pusat. Ia memastikan pemberian insentif dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (6/9/2025) dalam keterangan pers yang inibalikpapan.com terima.

Menurut Faisal, dasar hukum pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran hak keuangan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim Tahun 2025. DPA ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. “Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” tegasnya.

Sebut Bukan Kebijakan Mendadak

Faisal berharap penjelasan ini dapat meredakan polemik dan membantu publik memahami bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif, bukan kebijakan mendadak. Ia juga mengingatkan media agar tetap menjaga keseimbangan dalam pemberitaan.

“Saya yakin teman-teman media juga sudah mengetahui aturan ini. Kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” ujarnya mengingatkan.

Beredar sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, alokasi keuangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kaltim tercatat dalam APBD. Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim diproyeksikan menerima insentif dari hasil pemungutan pajak daerah sebesar Rp2,17 miliar. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan operasional dengan total mencapai Rp12,43 miliar dalam satu tahun.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses