Diskon dan Insentif Pajak Daerah Balikpapan Dipastikan Berlanjut pada 2026

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Warga Balikpapan bisa bernapas lega. Pemerintah Kota Balikpapan memastikan program diskon dan insentif pajak daerah yang selama ini dinikmati masyarakat tidak akan berhenti pada 2025. 

Kebijakan tersebut akan tetap berlanjut pada 2026 melalui pengelolaan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Kepastian ini disampaikan Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, usai menghadiri Rapat Paripurna di Hotel Gran Senyiur, Selasa (18/11).

Idham menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Menurutnya, keberlanjutan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tingkat kepatuhan pajak sekaligus mendorong stabilitas penerimaan daerah.

 “Komitmennya sama seperti tahun ini. Diskon, insentif, maupun stimulan tetap diberikan pada 2026,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian teknis pada sejumlah skema keringanan. Perubahan dapat terjadi jika terdapat pembaruan data, regulasi baru, maupun kebutuhan implementasi yang berkembang. 

Namun, Idham memastikan bahwa garis besar pola keringanan tetap akan sama. Termasuk kebijakan penundaan penyesuaian yang diterapkan pada 2025, yang disebut masih berpotensi kembali diberlakukan. 

“Kemungkinan masih ada, dan seperti biasa akan kami umumkan secara resmi,” katanya.

Target Pajak 2026 Capai Rp1,1 Triliun

Selain memastikan kelanjutan program insentif, pemerintah kota mulai menyusun target pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Proyeksi sementara dipatok sebesar Rp1,1 triliun. Namun, Idham menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih menunggu pembahasan detail di internal pemerintah kota. Evaluasi realisasi penerimaan tahun berjalan juga akan menjadi acuan dalam menentukan angka pasti. 

“Target ini masih bersifat sementara. Kami tetap memantau realisasi tahun berjalan sebelum angka final ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, target 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah, potensi objek pajak, serta efektivitas kebijakan insentif yang sebelumnya diterapkan. Pemerintah berharap kombinasi antara keringanan pajak dan peningkatan pelayanan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif.

Keringanan 2025 Dinilai Efektif

Sepanjang 2025, BPPDRD menerapkan sejumlah keringanan besar yang berdampak luas bagi masyarakat. Program tersebut mencakup diskon PBB hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB tahun 2020–2024, serta diskon BPHTB sebesar 20 persen. Berbagai stimulus tersebut diakui membantu masyarakat meringankan beban ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan pajak.

Bagi pemerintah kota, keberhasilan implementasi keringanan sepanjang 2025 menjadi dasar kuat untuk melanjutkannya pada 2026. Idham menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menghadirkan kebijakan perpajakan yang inklusif, mudah diakses, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak semakin harmonis dan berkontribusi positif terhadap pembangunan Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses