Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Tepat Waktu

Plt Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Memasuki awal Ramadan, isu keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang haknya belum dipenuhi.

Posko tersebut rencananya dibuka sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap pekerja agar dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, Disnaker akan menerima setiap laporan yang masuk dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data tahun lalu, terdapat tujuh aduan terkait keterlambatan atau persoalan pembayaran THR. Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pembinaan kepada perusahaan.

Tak Bayar Kena Denda

Adamin menjelaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja. Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Disnaker Balikpapan juga mengimbau para pengusaha untuk tidak menunda pembayaran. Selain sebagai kewajiban hukum, pembayaran THR tepat waktu dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Pembayaran lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawannya,” kata Adamin.

Dengan dibukanya posko pengaduan, pemerintah berharap tidak ada pekerja di Balikpapan yang kehilangan haknya. Pengawasan yang ketat serta kesadaran bersama antara pengusaha dan pekerja diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses