BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Rabu (20/4/2022), Dinas keternagakerjaan kota Balikpapan telah membuka posko pangaduan THR 2022. Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan agar THR tidak diberikan secara diangsur.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan posko THR dibuka hingga H-1 lebaran. Tujuan untuk pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan hak-hak seperti mendapatkan THR lebaran.

Setiap tahunnya, disnaker kota membuka Posko pengaduan THR. Karena itu pihaknya sudah mengedarkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR sesuai peraturan.

“Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” jelas Nurka (22/4/2022).

Mantan Sekertaris Camat Balikpapan Barat mengaku mulai Jumat ini dilakukan pemasangan spanduk posko pangaduan THR di kantor  Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan.

“pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya,” katanya.

Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengadua. Selain itu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembatalan atau penundaan THR.

“Tapi kami harap dia tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporanya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.

“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil,”tandasnya.

“Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Untuk lebih meyakinan laporan itu betul, pelapor bisa mendatangi kantor Disnaker melalui perwakilan mengingat situasi masih pandemi.

“Bagi pekerja yang belum terbayarkan ya dia harus jelaskan seperti apa, jangan sampai orang iseng. Jadi kalo bisa dia ke sini tapi karna masih pandemi jadi jangan terlalu banyak hanya mewakilkan temannya,”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version