Disnaker Balikpapan Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Masa Kerja Belum Setahun Tetap Dapat!
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan imbauan bagi seluruh sektor usaha di Balikpapan terkait pemenuhan hak pekerja. Perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Plt. Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap pemberi kerja.
Posko Pengaduan Dibuka H-7 Lebaran
Guna mengawal proses tersebut, Disnaker akan menyediakan layanan khusus bagi para pekerja yang mengalami kendala.
- Layanan Pengaduan: Posko resmi akan dibuka pada H-7 Lebaran.
- Fungsi Posko: Menampung laporan, memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta memberikan solusi sesuai regulasi.
- Layanan Konsultasi: Masyarakat tidak perlu menunggu H-7 untuk bertanya. Disnaker membuka ruang konsultasi mulai sekarang terkait perhitungan maupun ketentuan THR.
Meluruskan Mitos “Syarat Satu Tahun”
Adamin Siregar memberikan klarifikasi penting mengenai asumsi yang sering salah di masyarakat. Ia menegaskan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah bekerja selama satu tahun.
“Kadang ada asumsi harus setahun dulu baru dapat THR. Itu tidak benar. Pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional,” jelas Adamin, Jumat (6/3/2026).
Rumus Perhitungan THR:
- Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima sebesar 1 bulan gaji penuh.
- Masa Kerja < 12 Bulan: Dihitung secara proporsional (Masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji).
Evaluasi Tahun Sebelumnya: Minim Pelanggaran
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, iklim ketenagakerjaan di Balikpapan terpantau cukup kondusif. Tidak ditemukan laporan perusahaan yang sengaja mangkir dari kewajiban membayar THR.
“Tahun lalu tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan. Yang banyak masuk justru konsultasi teknis, terutama bagi pekerja baru yang menanyakan besaran nilai yang mereka terima,” tambah Adamin.
Pemerintah kota juga mengimbau perusahaan yang memiliki kemampuan finansial stabil agar menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu H-7. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang tanpa terburu-buru.
BACA JUGA
