BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan kembali berbuat sesuai taglinenya #disperkimberbenah…bisa!, setelah beberapa waktu lalu meluncurkan branding “GRIYAKU Balikpapan” untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kali ini Mekanisme Re-Development melalui Peremajaan Kawasan Permukiman Pasca Kebakaran dalam bentuk Konsolidasi Tanah.

“Ya, kami terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perumahan dan permukiman yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah saat dikonfirmasi media, Sabtu (1/10/2022).

Sebagai informasi, peremajaan kawasan permukiman dengan konsolidasi tanah tersebut bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat agar tercipta suatu pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik seperti penataan kapling tanah dan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau dan sebagainya.

“Peserta yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah Kantor Pertanahan, DPPR, BPBD, Camat se-Kota Balikpapan dan juga Disperkim sebagai penggagasnya,” akunya.

Kata Arfi, biasa Arfiansyah disapa menambahkan, mekanisme di skenariokan dari masyarakat atau bottom-up agar prosesnya tidak bolak balik dan untuk percepatan juga, jadi matang dulu dari bawah, sehingga tahapannya dimulai dari Permohonan Penataan Kawasan Permukiman dengan Konsolidasi Tanah dari Camat atau Lurah setempat kepada Wali Kota Balikpapan.

“Kemudian ke Kepala Disperkim Kota Balikpapan dengan melampirkan Berita Acara Kesepakatan Konsolidasi Tanah, Daftar Peserta Konsolidasi Tanah lengkap dengan luas bidang tanah dan copi alas hak tanah, sketsa area yang akan dikonsolidasi tanah dan kesesuaian tata ruang dari DPPR,” jelasnya.

Disperkim juga menindaklanjuti dengan rapat bersama Kantor Pertanahan dan OPD terkait untuk membahas tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

“Yang utama dari konsolidasi tanah ini adalah pemberdayaan masyarakat dalam hal sharing tanah untuk meningkatkan prasana jalan dan drainase, jika memungkinkan lengkap dengan ruang terbuka hijau dan sebagainya,” imbuhnya.

Dimana manfaatnya lingkungan permukiman menjadi lebih baik, harga tanah pasca penataan meningkat dan sertifikat gratis dari Kantor Pertanahan, yang penting juga adalah masyarakat korban bencana kebakaran harus menahan diri untuk membangun ruamhnya dan tidak menuntut ganti rugi jika bersedia mengikuti program Konsolidasi Tanah ini.

“Artinya rumah dibangun setelah mekanisme Konsolidasi Tanah selesai,” terang Arfi.

Arfi menambahkan, bencana kebakaran yang sering kita hadapi beberapa bulan terakhir ini menyisakan permasalahan bagaimana melakukan pembangunan permukiman kembali dengan baik sehingga tercipta hunian permukiman yang layak sebagaimana predikat Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Huni.

Oleh karena itu, sebagai tindaklanjut dari Rakor Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 14 September 2022 yang lalu bersamaa dengan launching GRIYAKU Balikpapan.

“Kami siapkan mekanisme re-development peremajaan kawasan permukiman, yang tidak saja untuk penataan kembali kawasan permukiman pasca kebakaran, namun juga dapat digunakan untuk penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan sebagai pedoman dan edukasi kepada masyarakat tentang peremajaan kawasan permukiman, apalagi usulannya dari masyarakat yang terdampak dari bencana kebakaran, pasti peluang keberhasilan peremajaan kawasan permukiman akan semakin tinggi,” jelasnya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber pasa pertemuan dengan masyarakat terdampak yang digagas pihak kecamatan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version