BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan berinisiatif melakukan pengecekan langsung ke sejumlah ritel maupun pasar tradisional di Kaltim terkait isu boikot penjualan minyak goreng.

Pengecekan dilakukan di dua kota di Kaltim yakni Balikpapan dan Samarinda Samarinda dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, khususnya menyangkut distribusi minyak goreng.

Kepala Kanwil KPPU VI Balikpapan Manaek Pasaribu dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sejauh ini penjualan minyak goreng di gerai ritel maupun pasar tradiisonal terpantau masih normal.

“Stok minyak goreng premium terpantau tersedia cukup banyak,” ujarnya, Minggu (07/05/2023).

“Harga minyak goreng premium juga terpantau stabil dan tidak menunjukkan adanya pergerakan kenaikan,”

Dia berharap, tidak terjadi boikot penjualan minyak goreng karena akan berdampakke masyarakat. Dia mendorong adanya penyelesaian sehinga tidak  berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang rafaksi (penjualan dengan selisih harga) minyak goreng sebesar Rp 344 miliar sejak Januari 2022.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengancam akan melakukan boikot berupa penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen jika panggilan resmi dari Kemendag belum diedarkan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version