BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kaltim  menangkap pelaku tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Tersangka melakukan kejahatan dengan manipulasi data warga  melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk meregistrasi kedalam kartu perdana telepon.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana  bersama Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menjelaskan pelaku diamankan di Kota Samarinda inisial FE (34) berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga ada pembelian kartu perdana telpon yang tidak menggunakan register di beberapa counter HP di Kota Samarinda.

 “Modus  pelaku  ini menerima orderan dari counter-counter HP yang meminta untuk di register data. Dalam setiap transaksinya FE mendapatkan komisi Rp 1.000 per kartu perdananya,” terangnya,hari ini (5/11/2019).

“Jadi FE meregistrasikan data NIK milik seseorang kepada kartu perdana tersebut. Kan dia gunakan data orang lain untuk meregisterkan kartu perdana itu. Jadi pembeli tidak lagi harus meregisternya,” bebernya.

FE mengaku data NIK yang diperoleh dan digunakan untuk registras berasal dari pulau Jawa dan FE telah bekerjasama dengan pemasok data tersebut.

“NIK yang digunakan semuanya asal Jawa. Dia ngaku ada pemasoknya, ini yang sedang kita kembangkan lagi ya,” tandasnya.

Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menambahkan dari tangan FE ini diamankan pada Rabu lalu (30/10) kartu perdana Telkomsel siap pakai 10.500 keping dan gagal register 3.800 keping. “ Ada modem full 6 unit, LCD monitor 1 unit, Laptop 1 unit dan Hp 1 unit. Kita amankan terssngka di rumahnya sedang mengerjakan pesanan orang. Dan kita amankan tersangka tersebut dengan sejumlah barang bukti ini,” sebutnya.

Albertus Andreana mengakui pihaknya baru pertama kali menangani kasus ini di Kalimantan Timur.

“Mungkin ini yang pertama ya di Kaltim, bahkan Indonesia juga. Tapi belum ada laporan kerugian. Belum ada laporan,” ujarnya.

Ada tiga daerah yang menjadi pasar penjualan kartu hasil registrasi itu dijual di Kota  Samarunda, Kukar dan Balikpapan.

“Dia mengaku dapat orderan dari tiga wilayah, Samarinda, Kukar dan Balikpapan. Artinya sudah banyak kliennya ini,” tandasnya.

FE  kini dijerat pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version