BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah menetapkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), dalam kasus suap dugaan jual beli jabatan

Salah satunya yang ditetapkan tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

“Sejauh ini ada enam orang tersangka. Dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” ujarnya

Selain itu lanjutnya, KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencekal enam pejabat tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri, Selain Bupati Abdul Latif, juga Kepala Dinas Lingkungan.

“Melakukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang,” ujarnya

Hany saja, KPK belum dapat menguraikan perkara dugaan kasus suap itu, termasuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti

“Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” ujar Ali

Ali pun mengajak masyarakat apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara kasus ini dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,”ujarnya

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version