BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/9/2021). Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPR RI dapil Sumsel ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung. Sebelumnya Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Alex Noerdin terserat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE ) periode 2010-2019.

“Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com .

Diketahui dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE . Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya, yakni Muddai Madang.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version