Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim kini tengah menangani dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Bukopin Cabang Balikpapan dengan nilai kerugian mencapai Rp136,76 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Budi Suryanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan dugaan tindak pidana perbankan itu terjadi dalam dua macam modus operandi, yakni kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar dan mengambil dana tanpa persetujuan nasabah senilai Rp98,96 miliar.

“Untuk modus operandi kredit fiktif, saat ini sudah dua orang yang ditahan yakni EJ alias Een selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bukopin Karang Jati dan AA selaku AO Kredit. Penanganan sudah tahap penyidikan. Dalam kredit fiktif ini korbannya hanya satu orang, yakni salah satu pengusaha di Balikpapan Roy Nirwan yang melapor pada 5 Februari 2020 lalu.,” kata Kombes Pol. Budi. Senin (24/2/2020).

Dirreskrimsus menjelaskan, untuk modus operandi deposito fiktif terdapat 22 korban yang sudah melapor dengan total nilai kerugian Rp98,96 miliar. Dalam kasus ini, pihak bank mengambil dana simpanan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah atau tanpa konfirmasi. Selanjutnya nasabah diberikan bilyet deposito fiktif.

“Jadi diduga pihak bank mengambil dana nasabah tanpa konfirmasi. Ada 22 korban yang melapor yang tertuang dalam 4 laporan,” katanya.

Tim Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim kini terus melakukan interview kepada para korban untuk mendalami kasus ini. Dan dimungkinkan, jumlah korban dan nilai kerugian juga akan bertambah.

“Kini masih proses, kami imbau masyarakat atau nasabah yang merasa jadi korban agar segera melapor,” tukasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version